Jangan Jadikan Adaptasi sebagai Dalih: Karhutla, Tanggung Jawab Negara, dan Amanah Menjaga Hutan

Jangan Jadikan Adaptasi sebagai Dalih: Karhutla, Tanggung Jawab Negara, dan Amanah Menjaga Hutan
Foto: Aktivis greenpeace.id saat melakukan aksi membentangkan banner protes di Patung Bundaran HI, Jakarta (sumber: X)
0 Komentar

Persoalannya juga menyangkut keadilan. Ketika keuntungan dari pemanfaatan lahan terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan biaya pencemaran dan kerusakan tersebar luas, masyarakat dapat menanggung konsekuensi yang tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Ada warga yang jatuh sakit, kehilangan hari kerja, membatasi aktivitas keluarga, atau hidup dalam kecemasan setiap kali kualitas udara memburuk.

Kerusakan ekologis dengan demikian bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan distribusi risiko dan tanggung jawab. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memperhitungkan biaya sosial dan ekologis, bukan hanya keuntungan ekonomi jangka pendek.

Fikih Lingkungan: Menjaga Hutan adalah Amanah

Sebagai seorang Muslim, menjaga hutan tropis tidak semestinya dipahami hanya sebagai pilihan gaya hidup atau kepedulian tambahan setelah urusan ibadah selesai. Hubungan manusia dengan alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf [7]: 56:

Baca Juga:KAMMI Wilayah Jawa Barat Desak Pengusutan Tuntas Pabrik Obat Keras Ilegal di KopoPengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Prinsip tersebut diperkuat oleh QS. Ar-Rum [30]: 41, yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut telah tampak akibat perbuatan tangan manusia. Ayat ini mengajak manusia merefleksikan perilakunya dan kembali ke jalan yang benar, bukan menerima kerusakan sebagai keadaan yang tidak dapat diubah.

Dalam kajian fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan etis untuk menilai tindakan manusia terhadap alam. Manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan legitimasi untuk mengeksploitasinya tanpa batas.

Di Indonesia, landasan ini memperoleh penjabaran melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan haramnya pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, gangguan kesehatan, kerugian bagi orang lain, dan dampak buruk lainnya. Fatwa itu juga menegaskan kewajiban pengendalian karhutla. [5]

MUI kemudian menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini menegaskan larangan terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan deforestasi yang berdampak pada krisis iklim, serta mendorong upaya mitigasi dan adaptasi. [6]

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, perlindungan lingkungan dapat dibahas melalui konsep hifz al-bi’ah, yaitu menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan. Konsep ini berkembang dalam kajian fikih kontemporer dan berkaitan erat dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) serta pencegahan bahaya.

0 Komentar