Langkah-langkah tersebut membutuhkan konsistensi kebijakan, koordinasi lintas sektor, keterbukaan informasi, dan keberanian mengevaluasi praktik pengelolaan sumber daya alam yang memperbesar risiko.
Pada akhirnya, kritik terhadap kebijakan adaptasi bukanlah penolakan terhadap upaya masyarakat melindungi diri. Kritik ini justru lahir dari kesadaran bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan yang lebih mendasar daripada sekadar instruksi untuk bertahan.
Kita membutuhkan adaptasi agar masyarakat selamat hari ini, tetapi juga pencegahan agar mereka tidak terus menghadapi ancaman yang sama esok hari.
Baca Juga:KAMMI Wilayah Jawa Barat Desak Pengusutan Tuntas Pabrik Obat Keras Ilegal di KopoPengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat
Bagi seorang Muslim, menjaga hutan tropis adalah bagian dari amanah memelihara kehidupan dan mencegah kerusakan di bumi. Bagi seorang warga negara, menuntut kebijakan lingkungan yang bertanggung jawab adalah bagian dari kepedulian terhadap hak hidup bersama.
Kedua sikap tersebut bertemu pada satu prinsip: kerusakan yang dapat dicegah tidak boleh dinormalisasi, dan penderitaan yang dapat dikurangi tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari kehidupan.
Negara tidak boleh berhenti pada upaya membuat rakyat mampu beradaptasi dengan asap. Negara harus memastikan hutan terlindungi, sumber kebakaran ditangani, pelanggaran dipertanggungjawabkan, dan masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang membayar harga dari kerusakan ekologis.
Sebab hutan bukan sekadar bentang alam yang boleh dikorbankan, dan udara bersih bukan hak istimewa. Keduanya adalah bagian dari ruang hidup yang harus dijaga bersama—sebagai tanggung jawab kewargaan, amanah kemanusiaan, dan ikhtiar seorang Muslim untuk tidak mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya. (**)
Referensi
- Deutsche Welle Indonesia. (19 Oktober 2026). ISPA di wilayah karhutla RI tembus 300 ribu kasus, balita dekati 70 ribu. https://amp.dw.com/id/ispa-di-wilayah-karhutla-ri-tembus-300-ribu-kasus-balita-dekati-70-ribu/a-79696519
- Jayarathne, T., et al. (2022). The health impacts of Indonesian peatland fires. Environmental Health, 21. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9256533/
- Impacts of fire and prospects for recovery in a tropical peat forest ecosystem. (2024). https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11047076/
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (29 Agustus 2026). Kemenkes Siap Siaga Hadapi Dampak Karhutla, 848 Tenaga Kesehatan Dimobilisasi. https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-siap-siaga-hadapi-dampak-karhutla-848-tenaga-kesehatan-dimobilisasi
- Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
- Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
