Masalahnya bukan pada imbauan agar masyarakat beradaptasi, melainkan pada kebijakan yang berhenti terlalu jauh sebelum menyelesaikan sumber persoalan. Adaptasi menjadi bermasalah ketika diposisikan sebagai jawaban yang memadai, sementara pencegahan, penindakan, pemulihan, dan perlindungan hak masyarakat tidak memperoleh perhatian yang sebanding.
Pemerintah tentu dapat dan perlu melakukan penanganan darurat. Kementerian Kesehatan, misalnya, melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan pada Agustus 2026 untuk mendukung respons di tujuh provinsi terdampak. [4] Upaya tersebut patut diapresiasi. Namun, respons kesehatan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang efektivitas pencegahan kebakaran, pengawasan wilayah rawan, dan pemulihan ekosistem.
Publik berhak mempertanyakan: seberapa cepat titik api ditangani? Bagaimana pengawasan terhadap wilayah rawan dan konsesi dilakukan? Apakah pelanggaran ditindak secara konsisten? Bagaimana kondisi kesehatan masyarakat dan ekosistem setelah kebakaran berlalu?
Baca Juga:KAMMI Wilayah Jawa Barat Desak Pengusutan Tuntas Pabrik Obat Keras Ilegal di KopoPengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penolakan terhadap upaya pemerintah, melainkan bagian dari hak warga untuk menilai apakah kebijakan publik telah menjawab akar persoalan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, udara bersih bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati ketika cuaca mendukung. Warga adalah pemegang hak yang berhak memperoleh perlindungan, informasi, dan pertanggungjawaban atas kebijakan lingkungan.
Negara memang tidak dapat mengendalikan seluruh variabel alam. Namun, ketidakmampuan mengendalikan cuaca bukan alasan untuk mengendurkan tanggung jawab terhadap faktor-faktor yang dapat dicegah dan ditangani melalui kebijakan.
Adaptasi seharusnya melindungi masyarakat dari dampak krisis, bukan menjadi dalih untuk menormalisasi krisis yang terus berulang.
Hutan Tropis dan Keadilan Ekologis
Hutan tropis memiliki fungsi yang jauh melampaui nilai ekonominya. Ia menyimpan keanekaragaman hayati, menyediakan habitat satwa, menjaga siklus air, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistemnya. Lahan gambut, khususnya, menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Ketika dikeringkan dan terbakar, dampaknya dapat meluas melalui emisi gas rumah kaca, pencemaran udara, kerusakan habitat, dan perubahan kondisi hidrologis.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya berdasarkan luas api yang berhasil dipadamkan. Pemulihan ekosistem, perlindungan habitat, dan pencegahan kebakaran berulang harus menjadi bagian dari evaluasi.
