Kaidah la dharar wa la dhirar—tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan—juga relevan. Pemanfaatan sumber daya alam tidak semestinya dibenarkan apabila menimbulkan bahaya serius bagi orang lain dan merusak kemaslahatan umum.
Menjaga hutan tropis, dengan demikian, tidak harus dipertentangkan dengan menjaga manusia. Keduanya saling berkaitan. Ketika hutan dan gambut rusak, dampaknya menjalar ke kesehatan, penghidupan, dan keberlangsungan kehidupan bersama.
Kesalehan ekologis tidak berhenti pada anjuran menanam pohon atau mengurangi sampah. Ia juga menuntut tindakan nyata untuk mencegah kerusakan, mendukung pemulihan, mengawasi kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban melalui cara-cara yang sah dan bertanggung jawab.
Baca Juga:KAMMI Wilayah Jawa Barat Desak Pengusutan Tuntas Pabrik Obat Keras Ilegal di KopoPengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat
Dari Adaptasi Menuju Tanggung Jawab
Karhutla tidak akan selesai hanya dengan mengubah cara masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari. Diperlukan kebijakan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas, penanganan darurat sebagai perlindungan, penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan pemulihan ekosistem sebagai komitmen jangka panjang.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat pencegahan berbasis risiko melalui pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, patroli wilayah rawan, sistem peringatan dini, serta kesiapsiagaan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Kedua, penegakan hukum harus transparan dan konsisten. Investigasi perlu mengidentifikasi penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab secara profesional. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu atau perusahaan harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji.
Ketiga, perlindungan kesehatan harus dijalankan secara terukur. Informasi kualitas udara perlu mudah diakses, fasilitas kesehatan harus siap, kelompok rentan mendapat perlindungan khusus, dan kebijakan sekolah maupun tempat kerja mempertimbangkan kondisi udara berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak seharusnya menanggung sendiri biaya perlindungan dari bencana yang berdampak luas.
Keempat, pemulihan ekosistem harus tetap menjadi prioritas setelah api padam. Restorasi gambut, rehabilitasi kawasan rusak, perlindungan habitat, serta evaluasi tata kelola lahan perlu dilakukan dengan indikator yang jelas dan pemantauan jangka panjang. Masyarakat sipil, akademisi, organisasi keagamaan, dan komunitas lokal juga perlu dilibatkan secara bermakna dalam pengawasan dan perumusan kebijakan.
