BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan
0 Komentar

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.

Baca Juga:Relation Business Perkuat Peran Listrik Dorong Ekonomi DaerahPengamat: PLN Dinilai Kunci Transisi Energi Industri

Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan, namun koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.

Ia menambahkan, peserta juga memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan. Selain itu, transparansi pembiayaan dilakukan melalui sistem tagihan satu pintu serta memberikan perlindungan terhadap potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,”ujar Budi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

0 Komentar