Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa
Terdakwa mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan mantan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut I Wayan Eka Mariarta dengan pidana enam tahun empat bulan penjara sementara Bambang Setyawan delapan tahun dua bulan penjara dan Yohansyah Maruanaya empat tahun empat bulan penjara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sama seperti halnya I Wayan Eka Mariarta, terdakwa Bambang Setyawan dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebankan pidana pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.568.950.000 dan USD 50.000 dikurangi uang dari rekening terdakwa yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp1.281.353.831,83. Uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK oleh Weni Rosalina sejumlah Rp50.000.000. Uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK oleh Katalina Bor sejumlah Rp116.000.000 dan uang USD 50.000 yang ditemukan di ruang kerja terdakwa sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sejumlah Rp121.596.168,17. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya.

Sedangkan untuk Yohansyah Maruanaya yang merupakan Jurusita PN Depok, JPU memberikan tuntutannya dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tuper, Wabup Indramayu Ajukan PraperadilanPT Timah di Belitung Siap Bangkit Usai Kasus Megakorupsi?

Selain kurungan penjara, JPU juga dalam tuntutannya menjatuhi pidana uang pengganti Rp872.000.000 dikurangi uang sebesar Rp850.000.00 yang ditemukan pada saat terdakwa pertama ditahan.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan yang sebelumnya dibacakan, JPU mendakwa bahwa ketiganya diduga telah menerima suap hingga sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

0 Komentar