Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tuper, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Gugatan praperadilan tersebut telah resmi teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg pada Kamis (17/9/2026).

Penetapan Syaefudin sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Baca Juga:Fakta! Ternyata Gubernur Sherly Tjoanda – Ahmad Luthfi Sering Duduk BerdampinganTiga Rumah Panggung di Bojonggambir Ludes Dilalap Api, Diduga Bara Tungku Gula Aren Jadi Pemicu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Srichayawijaya membenarkan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin.

Menurutnya, Kejati Jabar telah menyiapkan tim untuk menghadapi proses persidangan praperadilan tersebut.

“Dari sejak diterimanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, nah kita sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Cahya menuturkan, tim yang telah ditunjuk nantinya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan memberikan jawaban atas materi gugatan yang diajukan pihak Syaefudin.

“Untuk tim yang ditunjuk akan ikuti persidangan praperadilan. Untuk proses penyidikanya sendiri sementara masih berproses,” ujarnya.

Diketahui, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Ketiganya disebut memiliki posisi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Syaefudin diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

Baca Juga:Kebun Raya Kenalkan Koleksi Tumbuhan Indonesia di FLOII Expo 2026 Lewat Booth InteraktifKunjungi Tasik, Kapolda Intruksikan Tindak Tegas dan Terukur untuk Begal dan Geng Motor Pembuat Onar

Sementara IM saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Adapun AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar sebelumnya memanggil ketiga tersangka pada 12 Juni 2026. Namun, Syaefudin tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara IM dan AF hadir memenuhi pemeriksaan.

Kejati Jabar kemudian melakukan pemanggilan ulang terhadap Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

0 Komentar