PT Timah di Belitung Siap Bangkit Usai Kasus Megakorupsi?

PT Timah di Belitung Siap Bangkit Usai Kasus Megakorupsi?
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin (deretan depan, tiga dari kanan) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Holding atau induk perusahaan industri pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) mengaku akan membenahi PT Timah (Persero) Tbk. di Pulau Belitung, Babel usai kasus megakorupsi yang diungkap pada 2024 lalu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Xii DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan siap memperbaiki tata kelola pertambangan timah di wilayah itu.

Perbaikan tata kelola yang akan dilakukan bersama dengan PT Timah (Persero) Tbk, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya tersebut, kata dia, diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Denda Dibebankan ke Ahli Waris?PU Menang Banding, Vonis Emil Ermindra di Kasus Korupsi Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

“Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026, yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” ujarnya, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, Perpres tersebut hadir lantaran pembayaran jasa pertambangan di wilayah Belitung yang mengalami kemacetan. Diketahui akibat kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang habis hingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Bahkan, kata dia, kondisi tersebut menimbulkan masalah yang cukup fatal. Puncaknya terjadi pembakaran kantor Timah di Belitung Timur pada 7 Agustus 2026 lalu.

“Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” tuturnya.

Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan meminta kepada PT Timah untuk memberikan imbal jasa kepada masyarakat Belitung dan menyusun peraturan untuk mengatasi permasalahan di Belitung.

Rangkaian peristiwa tersebut lantas bermuara pada terbitnya Perpres 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 31 Agustus 2026.

Adapun ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni perbaikan tata kelola WIUP PT Timah; batas waktu satu tahun untuk program perbaikan tata kelola; mengharuskan PT Timah untuk melakukan verifikasi administratif atas legalitas komoditas timah yang dibeli dari luar WIUP-nya; serta ketentuan produksi timah di atas kuota RKAB selama 1 tahun, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola.

0 Komentar