Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa
Terdakwa mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan mantan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut I Wayan Eka Mariarta dengan pidana enam tahun empat bulan penjara sementara Bambang Setyawan delapan tahun dua bulan penjara dan Yohansyah Maruanaya empat tahun empat bulan penjara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi memberikan tuntutannya kepada mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta serta dua terdakwa lainya yakni Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 850 juta atas eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakannya, jaksa menilai Kepala PN Depok I Wayan Eka Mariarta beserta dua terdakwa lainya dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi atau suap sesuai dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa perbuatan terdakwa I Wayan Eka Mariarta melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagaimana unsur opzet serta melawan hukum,” ucap JPU di PN Bandung, Kota Bandung, Senin, (21/9).

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tuper, Wabup Indramayu Ajukan PraperadilanPT Timah di Belitung Siap Bangkit Usai Kasus Megakorupsi?

Maka atas perbuatan yang dianggap dilakuan secara sengaja tersebut, JPU secara resmi memberikan tuntutan kepada I Wayan Eka Mariarta dengan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“(Lalu) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Wayan Eka Mariarta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.121.576.768,15 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Selanjutnya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, JPU juga menuntut agar harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Jika erdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, untuk terdakwa lainya yakni Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Jaksa memberikan tuntutannya dengan hukum kurungan penjara selama 8 tahun 2 bulan dengan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana penjara selama 90 hari.

0 Komentar