Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Eks PN Depok I Wayan Eka Mariarta dianggap Bersalah oleh Jaksa
Terdakwa mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan mantan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut I Wayan Eka Mariarta dengan pidana enam tahun empat bulan penjara sementara Bambang Setyawan delapan tahun dua bulan penjara dan Yohansyah Maruanaya empat tahun empat bulan penjara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Uang tersebut, diduga diberikan agar proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tapos, Kota Depok, dapat dipercepat.

Dimana Transaksi suap bermula saat perwakilan perusahaan menghubungi Yohansyah untuk mengatur penyerahan uang di kawasan Emeralda Golf Club, Kota Depok.(San).

0 Komentar