Offroad Piala Panglima TNI di Ciwidey Disorot WALHI, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

WALHI Jabar Soroti Rencana Turnamen Offroad Piala Panglima TNI di Ciwidey Bandung, Desak Dihentikan 
Poster wacana pelaksanaan Offroad Open Tournament Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI 2026 yang akan diselenggarakan di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung pada 18 hingga 20 September 2026 mendatang. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti rencana pelaksanaan Offroad Open Tournament Piala Panglima TNI.

Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT ke-81 TNI 2026 tersebut rencananya berlangsung di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada 18–20 September 2026.

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, mengatakan rencana pelaksanaan turnamen offroad di kawasan Ciwidey menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap perlindungan kawasan hutan dan keselamatan ekologis Jawa Barat.

Baca Juga:Dukungan Keluarga Menguatkan Langkah Aira Affani di DBL West Java-EastDari Pemain NBL hingga Pelatih DBL, Handika Priya Terus Memburu Pengalaman

Berdasarkan informasi publik yang beredar, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Saung Komando, Ciwidey, dengan sejumlah kategori kompetisi offroad. Di antaranya Racing Adventure Individual 4×4, Kejurda IOF Jabar, Winching Adventure Competition, serta berbagai kelas kendaraan.

“Kegiatan yang melibatkan kendaraan offroad dalam jumlah besar tersebut perlu dipastikan tidak menggunakan kawasan hutan yang secara ekologis rentan,” kata Iwang kepada Jabar Ekspres, Senin (14/9/2026).

Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 68/KH.05/DISHUT tanggal 19 Mei 2026 tentang Perlindungan Kawasan Hutan dari Kegiatan Kendaraan Bermotor Off-Road.

Iwang menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku dan secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, komunitas, badan usaha, dan/atau penyelenggara kegiatan dilarang melakukan kegiatan kendaraan bermotor (off-road) di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.

Oleh karena itu, menurutnya, apabila lokasi maupun jalur kegiatan masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi, penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena mengantongi dukungan organisasi, sponsor, rekomendasi, ataupun membawa nama peringatan HUT TNI.

“Atas dasar itu, WALHI Jawa Barat mempertanyakan, atas dasar izin apa kegiatan ini diselenggarakan? Siapa yang memberikan izinnya? Dan apakah seluruh lintasan offroad telah dipastikan berada di luar kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi?” jelas Iwang.

“Jika berada di kawasan Hutan Produksi, apa dasar persetujuannya dan apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dalam SE Gubernur Nomor 68/KH.05/DISHUT?” lanjutnya.

Baca Juga:Dari Mager Jadi Punya Mimpi Besar, Basket Mengubah Perjalanan Neymi NaftalieVokalis Emka 9 Kanaya Whu Berpulang, Gubernur KDM Langsung Meluncur ke Tasikmalaya

Apabila kegiatan menggunakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani, Iwang mengatakan pihak Perhutani juga harus membuka kepada publik dasar persetujuan atau izin yang diberikan, termasuk lokasi dan jalur yang digunakan.

0 Komentar