JABAR EKSPRES- Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Banjar, Junaidi Yahya, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar yang gencar memerangi praktik rentenir di kalangan pendidik. Dukungan ini disampaikan menyusul maraknya temuan guru yang terjerat pinjaman ilegal dengan bunga mencekik, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar nilai-nilai agama.
Junaidi Yahya yang menjabat sebagai Ketua LPBH NU untuk periode 2026 hingga 2031 ini menegaskan bahwa praktik rentenir merupakan tindakan yang sangat menyengsarakan masyarakat. Menurutnya, sistem bunga yang diterapkan oleh para rentenir sangat memberatkan peminjam dan seringkali menjebak korban dalam lingkaran utang yang tidak berujung. Ia menyoroti bahwa praktik ini secara tegas dilarang dalam ajaran agama karena mengandung unsur riba yang merugikan salah satu pihak.
“Praktik rentenir itu jelas menyengsarakan dan secara agama pun dilarang karena mengandung riba. Kami dari LPBH NU mendukung sepenuhnya upaya PGRI Kota Banjar untuk melindungi para guru dari jeratan rentenir,” ujar Junaidi Yahya saat dikonfirmasi di Kota Banjar, Jumat (10/9/2026).
Baca Juga:Bertekad Lanjutkan SOR Kaliki, Bupati Cecep: Uang Rakyat Harus BermanfaatDiharapkan mampu Tuntaskan Lahan Petani, Tani Merdeka Apresiasi Langkah DPR Setujui RUU Reforma Agraria
Dukungan ini muncul bersamaan dengan peluncuran koperasi simpan pinjam IDAMAN oleh PGRI Kota Banjar. Koperasi yang merupakan singkatan dari Ikhtiar Demi Anggota Maju dan Nyaman ini dirancang sebagai benteng perlindungan bagi para guru dari praktik riba dan pinjaman ilegal. Langkah ini diambil setelah PGRI menemukan fakta mencengangkan di mana sejumlah guru terjerat utang dengan bunga yang membengkak hingga hampir empat kali lipat dari pokok pinjaman.
Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang terlanjur terjerat rentenir. Salah satu kasus yang pernah ditangani melibatkan seorang anggota dengan hutang pokok sekitar 25 juta rupiah yang membengkak menjadi hampir 100 juta rupiah akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan oleh rentenir. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya praktik pinjaman ilegal bagi kesejahteraan guru.
“Setelah kami mediasi, akhirnya selesai dengan hanya membayar pokoknya saja,” ujar Encang.
