Koperasi IDAMAN yang telah berbadan hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta memenuhi syarat administratif lainnya ini direncanakan akan diluncurkan pada September 2026. Simpanan pokok koperasi ditetapkan sebesar 50.000 rupiah dan simpanan wajib 30.000 rupiah. Tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam uang, koperasi ini juga akan melayani jual beli sembako serta kebutuhan pokok lainnya untuk membantu meringankan beban hidup anggota.
Junaidi Yahya menambahkan bahwa keberadaan koperasi ini merupakan solusi yang tepat untuk memutus mata rantai praktik rentenir. Ia berharap para guru dapat memanfaatkan fasilitas koperasi dengan bijak dan tidak lagi tergoda untuk meminjam kepada penyedia jasa keuangan ilegal. Menurutnya, edukasi dan literasi keuangan bagi para guru juga sangat penting agar mereka terhindar dari jebakan utang yang merugikan.
“Kami mengapresiasi langkah PGRI Kota Banjar yang telah mendirikan koperasi IDAMAN. Ini adalah solusi untuk memutus mata rantai rentenir. Para guru harus bijak dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan fasilitas koperasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Junaidi Yahya. (CEP)
