JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengajukan penetapan perwalian bagi seorang anak telantar berinisial AR. Upaya ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. Penetapan ini tertuang dalam dokumen resmi Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor 68/Pdt.P/2026/PA.Bjr.
Berdasarkan penetapan tersebut, AR kini secara hukum memiliki wali yang sah, yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Fathurrohman, dengan pembina bernama Saepudin. Pengajuan penetapan perwalian ini merupakan langkah hukum yang didorong oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui kolaborasi intensif dengan Dinas Sosial Kota Banjar. Penyerahan penetapan perwalian dilakukan secara simbolis pada hari Kamis, 10 September 2026, dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar kepada Kepala Dinas Sosial Kota Banjar, disaksikan langsung oleh Ketua LKSA Fathurrohman.
Dalam kesempatan tersebut, AR juga menerima santunan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap keberlangsungan hidup dan masa depannya. Perjalanan AR hingga mendapatkan perlindungan hukum ini bukan tanpa liku. AR merupakan warga Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Sejak usia enam bulan, ayahnya, Nono Sarno, meninggalkannya, sementara ibunya, Tati, mengalami sakit gangguan jiwa. Sejak saat itu, AR diurus oleh LKSA Fathurrohman hingga kini duduk di kelas 1 SMP.
Baca Juga:Bertekad Lanjutkan SOR Kaliki, Bupati Cecep: Uang Rakyat Harus BermanfaatDiharapkan mampu Tuntaskan Lahan Petani, Tani Merdeka Apresiasi Langkah DPR Setujui RUU Reforma Agraria
“Perwalian anak bukan sekadar persoalan administratif. Perwalian merupakan hubungan hukum yang memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada wali untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum, mengurus kepentingan pribadi anak, memastikan keberlangsungan pengasuhan dan pendidikan, serta melindungi harta kekayaan dan hak keperdataan anak hingga ia dinyatakan cakap bertindak menurut ketentuan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Erianto N., S.H., M.H. Kamis (10/9/2026).
Penetapan pengadilan ini memberikan kewenangan dan status hukum yang jelas mengenai pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama anak. Kepastian tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, maupun terhambatnya akses anak terhadap berbagai layanan publik.
“Dengan penetapan perwalian tersebut, AR mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pengelolaan hak waris atau aset milik anak, serta berbagai tindakan hukum lainnya yang memerlukan kehadiran orang tua atau wali yang sah,” katanya.
