JABAR EKSPRES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke bisnis budi daya lobster. Melalui skema tiga tahap produksi, pembudi daya dapat mengambil peran sesuai kemampuan, modal, dan kapasitas usahanya, mulai dari pemeliharaan benih hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
“Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya,” ujar Haeru.
Baca Juga:Sertifikasi Jadi Kunci Koperasi Indonesia Tembus Pasar EksporImplementasi Teknologi Tepat Guna ITB Atasi Persoalan Sampah di Bandung
Berdasarkan aturan tersebut, tahap pertama berupa pendederan, yakni pemeliharaan Benih Bening Lobster (BBL) hingga mencapai ukuran 5 gram.
Tahap kedua berupa pembesaran pertama, yakni pemeliharaan lobster dari ukuran 5 gram hingga 50 gram.
Sedangkan, tahap ketiga berupa pembesaran kedua, yakni pemeliharaan lobster mulai ukuran 50 gram hingga mencapai ukuran konsumsi.
Hasil budi daya di setiap tahap tersebut dapat didistribusikan di dalam wilayah Indonesia untuk melanjutkan kegiatan pendederan dan atau pembesaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Haeru mengatakan, pembagian tahapan tersebut membuat proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur, mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi.
Ia juga menyebut, selain pasar domestik, regulasi tersebut juga membuka peluang pemasaran lobster hasil budi daya ke luar negeri.
Pembudi daya diwajibkan melakukan restocking paling sedikit 2 persen dari hasil panen, dengan ukuran lobster minimal 50 gram per ekor.
Baca Juga:Dapur SPPG Bojonggambir Meledak, Tiga Orang Alami Luka BakarShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna
Potensi bisnis tersebut mulai terlihat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. KKP mencatat terdapat 1.563 pembudi daya lobster di wilayah tersebut, menjadikannya salah satu sentra budi daya lobster di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menilai perkembangan budi daya lobster di Lombok Timur menunjukkan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan posisi di pasar lobster global.
Menurut dia, Indonesia seharusnya tidak berhenti sebagai negara pemasok BBL, tetapi mampu mengembangkan industri hingga menjadi produsen lobster hasil budi daya.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia,’ ujar Titiek.
