JABAR EKSPRES – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk kegiatan Car Free Day (CFD) Dago, CFD Buah Batu dan Braga Beken mendapat sorotan dari pengamat pemerintahan UPI, Sujana.
Menurut Sujana, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kesalahan prosedur administrasi. Pemerintah Kota Bandung perlu membuka secara terang mekanisme penganggaran hingga pembayaran kepada tenaga non-ASN yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang benar ditemukan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka persoalannya bukan hanya administrasi. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang publik,” ujar Sujana, kepada Jabarekspres, Jumat (4/9).
Baca Juga:Dapur SPPG Bojonggambir Meledak, Tiga Orang Alami Luka BakarShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna
Ia menilai, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar hukum, perencanaan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Terlebih, anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, Pemkot Bandung harus menjelaskan secara rinci sejak awal bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa yang menetapkan kebutuhan, siapa yang melaksanakan pembayaran, hingga siapa saja yang menerima manfaat dari anggaran tersebut.
“Harus jelas alurnya. Dari perencanaan anggaran, dasar hukumnya apa, kemudian siapa yang menetapkan penerima, sampai mekanisme pembayarannya seperti apa. Jangan sampai semuanya baru dipersoalkan setelah menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan mekanisme pembayaran kepada rekening pribadi non-ASN sebagaimana disebut dalam hasil pemeriksaan BPK.
Menurut dia, mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara administratif karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Ketika pembayaran masuk ke rekening pribadi, tentu harus ada dokumen pendukung yang lengkap. Siapa penerimanya, apa tugasnya, berapa lama bekerja, dasar penugasannya apa, dan apakah nominal yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menilai, Pemerintah Kota Bandung tidak cukup hanya mengatakan kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat CFD bagi ruang publik, aktivitas ekonomi dan UMKM memang dapat menjadi alasan pemerintah menjalankan program, tetapi manfaat tersebut tidak otomatis membenarkan mekanisme pembiayaan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:Bupati Cecep Tuntut Kontribisi Nyata BUMD untuk DaerahPerpres Ojol Fokus Atur Potongan Layanan Antaran Makanan dan Barang
“Tujuan programnya boleh baik, manfaatnya juga boleh dirasakan masyarakat. Tetapi tujuan yang baik tetap harus ditempuh dengan mekanisme pemerintahan yang benar. Tidak boleh karena programnya bermanfaat kemudian aspek legalitas anggarannya diabaikan,” tegas Sujana.
