JABAR EKSPRES – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang tengah difinalisasi pemerintah tidak akan mengubah ketentuan potongan biaya layanan untuk angkutan orang.
Menurut Dudy, aturan baru tersebut justru akan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus mengenai besaran maupun mekanisme potongan biaya layanan.
Dudy menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Investasi Tiram Berkelanjutan dari China di Indonesia, Dorong Ekonomi PesisirAnggaran ESDM 2027 Tembus Rp27,37 Triliun, Fokus Dorong Lifting Minyak dan Infrastruktur Energi?
“Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama in ikan tidak diatur,” ujar Dudy.
Ia menjelaskan pengaturan baru dalam Perpres ojol akan mencakup layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait mekanisme biaya layanan.
“Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikan rupa,” beber Menhub.
Ia mengungkapkan pembahasan aturan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sehingga saat ini pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkodigi). Makanya ini sedang difinalkan,” tutur Menhub.
Dengan demikian, ruang lingkup aturan baru tersebut akan lebih diarahkan pada layanan pengantaran makanan dan barang. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan aturan khusus karena sektor tersebut terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital.
“Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa,” kata Dudy.
Baca Juga:Permintaan Global Menguat, Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 PersenPeringati Hari Anak Nasional, Bupati Tasikmalaya : Anak Harus Dilindungi!
Dudy menambahkan, pembahasan Perpres tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan diterbitkan.
“Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan,” tuturnya.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan focus pada proteksi pengemudi terkait dengan industry pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.
