Meski demikian, untuk perkara yang saat ini ditangani, polisi menyebut baru terdapat satu orang korban yang membuat laporan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.
“Mudah-mudahan tidak ada,” ujar Hendri ketika
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah air softgun, satu handphone, kartu nama atau tanda pengenal pers Narasi Network, tanda pengenal Wartawan Muda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tanda pengenal anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan tersebut, termasuk dugaan penggunaan airsoft gun untuk mengintimidasi korban dalam peristiwa di Pasar Baleendah.
Baca Juga:Parkir Rp7 Ribu di RSUD KHZ Musthafa Bikin Warga Geram, DPRD Akhirnya Turun TanganGubernur Luthfi Turun Tangan, Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan
Hendri menegaskan, proses hukum terhadap GV tetap berjalan berdasarkan laporan yang dibuat korban. Saat ini, GV masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Baleendah.
Selain GV, polisi juga mengamankan seorang rekannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Atas perkara tersebut, GV dijerat Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman 1 tahun.
