JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melalui program Car Free Day (CFD) Dago, CFD Buah Batu dan Braga diduga telah menggunakan anggaran sebesar Rp 2,7 Miliar tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 27 miliar yang diberikan untuk belanja jasa ketentraman dan ketertiban umum pada Dishub Kota Bandung.
Belanja jasa itu diberikan sebagai honorarium yang nilainya berpatokan kepada Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomer 027/Kep.734-BKAD/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang standar harga satuan dan standar biaya umum TA 2025.
Baca Juga:Berikan Kepercayaan Umat, LAZ PERSIS Raih WTP Ke 16 Berturut TurutDugaan Nepotisme Melilit Kursi Dirut Perumda Tirtawening Kota Bandung
Pembayaran telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pemgeluaran pembantu (BPP) kepada petugas Non ASN berdasarkan bukti transaksi yag didapatkan oleh BPK.
Pembayaran juga diketahui oleh Kepala Bidang Pengendali Operasional Dishub Kota Bandung dengan realisasi menurut Kepwal sebesar Rp1.250.000.
BPK juga telah memeriksa bukti pertanggungjawaban berupa print out transaksi internet banking coorperate (IBC) dan Standing Instruction (SI) ke rekening pribadi non ASN.
Seharusnya, biaya pengamanan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dimana pemungutannya harus dilakukan oleh instansi vertikal ke kas negara.
Meski begitu pungutan biaya pengamanan tersebut dapat dinyatakan sah sebagai PNBP jika ada perjanjian kerja sama (Memorandum of understanding atau MoU resmi antara pemerintah dengan pihak instansi vertikal.
Akan tetapi berdasarkan keterangan yang disajikan BPK diketahui, Kabid Operasional mengakui tidak ada kerja sama resmi antara instansi vertikal dan Wali Kota Bandung.
Tanggapan dari Wali Kota Bandung
Menanggapi hasil temuan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berdalih saat ini masi melakukan kajian mendalam mengenai hasi temuan BPK itu.
Baca Juga:DPP GMHI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma AyuAliansi Aktivis Jawa Barat Desak DPP PAN Copot Ketua Fraksi DPRD KBB Dona Ahmad Muharram
“jadi saya akan berusaha melihat dulu bagaimana sebetulnya argumen yang ada di belakang itu semuanya,” ujar Farhan kepada wartawan Ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026).
Pihaknya juga telah menghentikan program CFD di tiga Kawasan itu. Hal ini dilakukan sebagaiupaya dalam penegakan aturan dan sesuai dengan koridor hukum.
Politisi partai NasDem itu mengatakan, akibat temuan BPK ini manfaat dari program CFD jadi terganggu akibat kesalahan prosedur administrasi. Dengan begitu harus dihentikan untuk sementara waktu.
