JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung memastikan pengawasan terhadap kondisi pohon di sejumlah wilayah dilakukan secara rutin. Pemantauan dilakukan oleh petugas dan tim yang tersebar di setiap sektor.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan, mengatakan pengawasan menjadi bagian dari upaya mencegah pohon yang berisiko membahayakan keselamatan warga.
“Pengawasan pohon selalu kita lakukan. Namun, kerusakan sering terjadi di luar jam kerja. Seperti kejadian di sini, katanya terjadi sekitar pukul 01.00 malam,” ujar Nana, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:Ditagih Wabup Asep, Gubernur KDM Pastikan Jalan Taraju Diperbaiki 2027Modus SPJ Fiktif Honor Kegiatan, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Kini Jadi Tersangka
Nana menjelaskan, selama jam kerja petugas secara rutin memantau kondisi pohon, termasuk melihat adanya tanda-tanda pohon sakit, keropos, maupun kondisi lain yang berpotensi membahayakan.
Jika ditemukan pohon yang dinilai berisiko, DPKP akan melakukan penanganan sesuai prosedur. Salah satunya melalui penebangan terhadap pohon yang membahayakan, yang kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon pengganti.
“Kalau memang pohonnya sakit, keropos, atau berpotensi membahayakan, tentu kita tangani sesuai prosedur. Setelah itu kita lakukan penggantian dengan pohon baru,” katanya.
Menurut Nana, pengawasan pohon tidak hanya mengandalkan petugas DPKP. Koordinasi dengan aparat kewilayahan juga dinilai penting karena pihak di tingkat wilayah memiliki pengetahuan lebih detail mengenai kondisi lingkungan di masing-masing kawasan.
Informasi mengenai kondisi pohon juga menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat pimpinan untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait di wilayah.
“Setiap rapat pimpinan, kita selalu menyampaikan informasi terkait. Pihak kewilayahan lebih memahami kondisi di wilayah masing-masing, sehingga sangat membantu dalam pemantauan,” ujar Nana.
DPKP berharap koordinasi antara petugas dan pihak kewilayahan dapat mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan pohon yang mengalami kerusakan atau berpotensi membahayakan warga, terutama di luar waktu pemantauan rutin. (Dam)
