16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Dibongkar Paksa

16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Dibongkar Paksa
Belasan bangunan liar di Jalan GA Manulang Padalarang, Bandung Barat dibongkar paksa menggunakan alat berat. Senin (31/8). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan keberadaan bangunan di atas saluran air menyulitkan petugas melakukan pemeliharaan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pembersihan sampah, pengangkatan endapan, hingga normalisasi saluran tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Ketika saluran tertutup bangunan, petugas menjadi kesulitan melakukan pemeliharaan. Pembersihan sampah maupun pengangkatan sedimen tidak bisa dilakukan secara maksimal karena akses menuju saluran terhalang,” kata Wahyudi.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Prioritaskan Rehabilitasi 182 Ruang Kelas SD dan SMPPemkab Bandung Barat Didesak Alokasikan APBD 3 Persen Demi Atasi Krisis Sampah

Ia menyebut kondisi saluran yang tidak terpelihara dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan saat hujan deras. Aliran air yang terhambat dapat meningkatkan risiko terjadinya genangan di sekitar permukiman warga.

“Kalau hujan deras dan saluran tidak bisa dinormalisasi karena tertutup bangunan, tentu risikonya kembali kepada masyarakat. Aliran air bisa terganggu dan berpotensi menimbulkan genangan,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, penertiban juga diperlukan untuk menjaga aset pemerintah, khususnya jaringan irigasi dan drainase, agar tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Ia berharap pengawasan terhadap saluran air dapat diperkuat sehingga bangunan baru tidak kembali berdiri di atas jaringan irigasi maupun drainase.

“Pengawasan ke depan perlu diperkuat. Jangan sampai saluran yang merupakan aset pemerintah kembali digunakan untuk mendirikan bangunan karena nantinya akan menyulitkan proses pemeliharaan,” katanya.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun kawasan yang termasuk garis sempadan sungai.

“Saluran air, badan sungai, dan garis sempadan memiliki aturan yang harus dipatuhi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di area tersebut dan bersama-sama menjaga agar fungsi saluran tetap berjalan,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar