Artinya, masyarakat masih perlu menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, BPS, dan Pertamina.
Karena kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, belum dapat dipastikan apakah seluruh masyarakat di luar kelompok desil tertentu nantinya akan langsung dilarang membeli LPG 3 kg.
Pemerintah sebelumnya memang terus mendorong penataan subsidi agar bantuan energi tidak banyak dinikmati kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu.
Baca Juga:Akun WhatsApp Diblokir Tiba-Tiba? Ini Penjelasan Meta dan Cara Ajukan Banding Viral Ikan Oarfish 4 Meter Terdampar di Lombok Timur, Benarkah Pertanda Kiamat?
Kebutuhan LPG 2026 Diproyeksikan 8,6 Juta Ton
Selain membahas penyaluran subsidi, Kementerian ESDM juga mengungkapkan perkiraan kebutuhan LPG nasional pada 2026.
Laode menyebut prognosa kebutuhan LPG tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 8,6 juta metrik ton (MT).
Angka tersebut berada di atas kuota yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar 8 juta MT.
Meski demikian, kebutuhan tersebut hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi atau kuota pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8,5 juta MT.
“Kan tahun lalu aja 8,5 (juta MT) kan penambah, sekarang 8,6 (juta MT). Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu,” ujar Laode.
Dengan adanya peningkatan kebutuhan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian anggaran subsidi dan kompensasi.
Namun, keputusan mengenai tambahan anggaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Bukan Cuma iPhone 18 Pro, Apple Dikabarkan Siap Rilis iPhone LipatGerhana Bulan 28 Agustus 2026 Jam Berapa? Catat Waktunya
“Kalau disetujui prognosanya iya (tambah anggaran subsidi), tapi kan belum,” pungkasnya.
Kebijakan LPG 3 Kg Masih Menunggu Pembahasan
Rencana pengaturan LPG 3 kg berdasarkan desil menunjukkan pemerintah tengah mencari cara untuk membuat penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Penggunaan DTSEN diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima subsidi.
Meski demikian, masyarakat belum perlu melakukan perubahan terkait pembelian LPG 3 kg karena aturan mengenai mekanisme LPG 3kg desil tersebut masih dalam proses pembahasan.
Ketentuan mengenai batas desil, mekanisme pembelian, serta kelompok masyarakat yang nantinya tetap berhak memperoleh LPG 3 kg subsidi akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan bersama BPS dan Pertamina.
