JABAR EKSPRES – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat memastikan ASN berinisial IYP terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah diperiksa terkait aktivitasnya melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja.
Atas pelanggaran tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar IYP dipindahkan dari tempat tugasnya saat ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, rekomendasi pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap IYP setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
Baca Juga:Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Bermain Judi OnlineKasus ASN Viral Jadi Evaluasi, PUTR KBB Ingatkan Pegawai Jaga Profesionalitas
“Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR,” kata Yadi, Kamis (27/8/2026).
Yadi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyoroti aktivitas IYP saat melakukan siaran langsung di media sosial, tetapi juga mendalami sejumlah pernyataan yang muncul dalam siaran tersebut. Salah satunya mengenai penyebutan fee sebesar satu persen.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat memastikan pernyataan mengenai fee tersebut tidak berkaitan dengan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
“Kami sudah periksa yang bersangkutan. Soal fee satu persen ternyata enggak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris,” ujarnya.
Meski demikian, temuan terkait etika tetap menjadi dasar bagi Inspektorat untuk memberikan rekomendasi pembinaan melalui pemindahan tempat tugas.
Yadi menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara langsung ke mana IYP akan dipindahkan. Pihaknya hanya menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah tempat ASN tersebut bekerja.
“Kami hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR,” ucapnya.
Baca Juga:Live TikTok ASN di Lingkungan Kantor Berbuntut Pemeriksaan InternalBKPSDM Cimahi Ingatkan ASN Datang Lebih Awal Selama Proyek Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian setelah aktivitas IYP melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja menjadi sorotan publik.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail kemudian meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Jeje saat itu menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, ASN yang bersangkutan harus diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa,” ungkap Jeje.
