Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Bermain Judi Online

Ilustrasi: Spanduk peringatan dilarang judi online untuk ASN. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Spanduk peringatan dilarang judi online untuk ASN. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang terbukti terlibat judi online.

Pernyataan itu disampaikan Dadang menyusul data yang menyebut sebanyak 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025. Nilai deposit dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp6,59 miliar.

Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024. Saat itu, tercatat sekitar 613 ASN dengan nilai deposit mencapai Rp5,51 miliar.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR MangunrejaFathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat Nasional

“Saya marah sekaligus sangat kecewa membaca pemberitaan mengenai banyaknya aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat praktik judi online di Kabupaten Bandung,” kata Dadang, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, persoalan judi online di kalangan ASN bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menyangkut integritas aparatur negara.

ASN, kata dia, digaji oleh negara untuk melayani masyarakat dan menjadi contoh dalam disiplin, etika, tanggung jawab, serta ketaatan terhadap hukum.

Namun, Dadang menegaskan data 1.066 ASN tersebut belum otomatis menunjukkan seluruhnya merupakan pegawai Pemkab Bandung. Sebab, data yang tersedia menunjukkan mereka merupakan ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung.

Karena itu, Pemkab Bandung akan melakukan pencocokan data by name by address dengan data BKPSDM untuk memastikan siapa saja yang benar-benar bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.

“Saya sudah meminta agar proses verifikasi itu dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi. Jangan dilindungi. Jangan pula ada upaya menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang sepele,” tegasnya.

Dadang memastikan bakal mengambil tindakan apabila hasil verifikasi menemukan ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judi online.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga KamtibmasPoliteknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BK

“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin ASN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai ketegasan tersebut penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

“ASN adalah wajah pemerintah di hadapan rakyat. Bagaimana kita bisa meminta masyarakat menjauhi judi online kalau aparatur pemerintah sendiri melakukannya?” katanya.

Dadang juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat hingga pimpinan unit kerja meningkatkan pengawasan terhadap pegawai. Sosialisasi mengenai bahaya judi online juga diminta diperkuat.

0 Komentar