KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna. Foto Dok Diskominfo
0 Komentar

Tatang menekankan, membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Dalam membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah bentuk kepedulian terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Bandung,” kata Tatang.

Kegiatan tersebut diikuti 50 wajib pajak. Sebanyak 22 wajib pajak hadir dalam agenda pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus, sedangkan 28 lainnya mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi pajak daerah.

Baca Juga:Jateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen! Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten Tasikmalaya

Untuk 22 wajib pajak yang dipanggil melalui Surat Kuasa Khusus, kegiatan difokuskan pada klarifikasi, pembinaan, serta penyampaian informasi terkait kewajiban perpajakan daerah yang perlu dipenuhi.

Sementara itu, 28 wajib pajak lainnya mendapatkan materi mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara memenuhi kewajiban pajak, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan.

Tatang memastikan Bapenda akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Harapan dari kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” pungkasnya.

0 Komentar