KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna. Foto Dok Diskominfo
0 Komentar

Pada 2026, penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp397 miliar dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dan semuanya kita gunakan untuk infrastruktur jalan dan bahkan bisa mencapai Rp500 miliar,” katanya.

Selain infrastruktur, pendapatan daerah juga digunakan untuk membiayai sejumlah program pemerintah, termasuk pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang rata-rata mencapai sekitar Rp55 miliar per bulan.

Baca Juga:Jateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen! Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten Tasikmalaya

Pemkab Bandung juga mengalokasikan sekitar Rp109 miliar untuk insentif guru ngaji di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Dadang menilai program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membentuk karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.

“Program-program lainnya di antaranya adalah membayar insentif guru ngaji, yang tentu ini bagaimana membentuk karakter anak-anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Ini tentunya berasal daripada pajak yang dibayarkan oleh Bapak/Ibu sekalian,” tuturnya.

Dadang menambahkan, pendapatan daerah turut digunakan untuk pembangunan infrastruktur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta perangkat daerah lainnya.

Untuk sektor jalan, ia menyebut panjang jalan kabupaten mencapai sekitar 1.500 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 kilometer telah ditangani dan Pemkab Bandung menargetkan sisa sekitar 300 kilometer dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

“Pajak yang diberikan oleh Bapak/Ibu sekalian adalah semuanya dikembalikan untuk kepentingan dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Bandung,” tegas Dadang.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Dadang meminta Bapenda Kabupaten Bandung terus memperkuat sosialisasi dan edukasi agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada 2026 telah mencapai sekitar 56 persen hingga Agustus.

Baca Juga:Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Terapkan Metode PBL di Desa KepyarPengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu Fiskal

Dadang mengajak masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melakukan pembayaran sebelum akhir tahun.

“Dengan adanya membayar pajak dari Bapak/Ibu sekalian sebagai wajib pajak, dan termasuk saya juga membayar pajak, tentunya ini akan bisa membantu untuk perkembangan dan pembangunan Kabupaten Bandung yang kita cintai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Tatang Kusnawan mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

0 Komentar