JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi membuka ruang pembiayaan kreatif untuk menopang pembangunan di tengah kebutuhan belanja daerah.
Salah satunya melalui rencana pinjaman daerah sebesar Rp60 miliar yang diarahkan untuk sejumlah sektor, mulai dari sarana pendidikan dan kesehatan hingga pembangunan jalan serta penanganan banjir.
Namun, rencana tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat mengambil pembiayaan tanpa memperhitungkan konsekuensinya.
Baca Juga:Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten TasikmalayaAtasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Terapkan Metode PBL di Desa Kepyar
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan setiap keputusan pembiayaan harus mempertimbangkan kelayakan, risiko, keberlanjutan fiskal, serta kemampuan pembayaran daerah.
Hal itu disampaikan Ngatiyana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Sabtu (22/8/2026). Rapat tersebut membahas penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Ngatiyana menyebut Pemerintah Kota Cimahi mulai menyiapkan fondasi pembangunan 2027 melalui KUA-PPAS yang mengacu pada RPJMD Kota Cimahi periode 2025-2029.
Sejumlah asumsi makro turut menjadi perhatian dalam penyusunan arah anggaran tersebut. Pemerintah Kota Cimahi menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,81 hingga 6,51 persen, indeks gini 0,362 hingga 0,376, disertai target penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Sejumlah asumsi makro turut menjadi perhatian, termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,81 hingga 6,51 persen, indeks gini 0,362 hingga 0,376, serta target penurunan angka kemiskinan dan pengangguran,” kata Ngatiyana dalam pemaparannya.
Dalam RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Kota Cimahi tercatat sebesar Rp1,429 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,503 triliun. Adapun pembiayaan netto sebesar Rp74,36 miliar.
Untuk KUA-PPAS APBD 2027, plafon pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,402 triliun, belanja Rp1,454 triliun, dan pembiayaan netto Rp52,70 miliar.
Baca Juga:Pengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu FiskalInsentif Motor Listrik Berlaku September 2026, Benarkah?
Menurut Ngatiyana, struktur tersebut tidak disusun hanya berdasarkan kebutuhan administratif. Penyusunan anggaran dilakukan melalui sinkronisasi antara RPJMD, prioritas pembangunan, kebijakan pendapatan, kebutuhan belanja, pembiayaan, serta kemampuan fiskal daerah.
Pada perubahan APBD 2026, pemerintah melakukan penyesuaian menyusul perubahan kondisi fiskal dan sumber-sumber pendapatan. Penyesuaian tersebut meliputi PAD, transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, belanja daerah, serta pembiayaan yang disesuaikan dengan SILPA hasil audit BPK.
“Perubahan APBD bukan sekadar mengubah anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang kita kelola tetap relevan, terukur, dan memberikan manfaat,” ujarnya.
