Jika diperlukan, Pemkab Bandung akan berkoordinasi dengan PPATK, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan.
Dadang menyebut persoalan judi online saat ini sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi. Berdasarkan data nasional PPATK yang dia sampaikan, pada semester I 2026 nilai perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp86,82 triliun, dengan deposit sekitar Rp22,05 triliun.
“Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR MangunrejaFathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat Nasional
Menurut Dadang, dampak judi online di lingkungan birokrasi juga dapat berpengaruh terhadap integritas ASN.
Persoalan utang, kebutuhan uang yang meningkat dan gangguan konsentrasi kerja dinilai dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran lain.
Karena itu, ia meminta ASN Pemkab Bandung yang masih bermain judi online segera berhenti.
“Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil. Jangan menunggu diperiksa. Jangan menunggu keluarga berantakan atau karier sebagai ASN hancur,” tegas Dadang.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal di lingkungan Pemkab Bandung.
“Kita ingin membangun Pemerintah Kabupaten Bandung yang bersih, profesional, disiplin, dan berintegritas. Kita ingin aparatur pemerintah menjadi teladan, bukan malah menjadi bagian dari persoalan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Dadang meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi seluruh ASN Kabupaten Bandung karena proses verifikasi masih berjalan.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga KamtibmasPoliteknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BK
“Tetapi satu hal tidak boleh ditawar: kalau nanti terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat judi online, kami tidak akan menutup mata. Tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang merusak integritas aparatur,” pungkasnya.
