BK DPRD KBB Didesak Tindak Anggota Dewan Mangkir Kerja

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat didesak mengambil tindakan tegas terhadap anggota dewan berinisi
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat didesak mengambil tindakan tegas terhadap anggota dewan berinisial DM yang diduga kerap mangkir
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat didesak mengambil tindakan tegas terhadap anggota dewan berinisial DM yang diduga kerap mangkir dari tugas legislatif.

Dugaan ketidakdisiplinan oknum legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dinilai mengganggu efektivitas fungsi parlemen daerah.

Tuntutan Penegakan Disiplin Parlemen

Aktivis san Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Barat Agus Satria mengungkapkan bahwa kinerja legislatif tidak sebatas formalitas, melainkan kedisiplinan tetap menjadi prasyarat utama fungsi kedewanan.

Baca Juga:Mukota Kadin Kota Depok Sukses Digelar, Almer Inginkan Kolaborasi Dunia UsahaPerkuat Sinergi Almamater SMA Pasundan 1 Bandung Bentuk Panitia Pembentukan IKA Pasone

Tingkat kehadiran DM yang diduga rendah dipastikan berpotensi mengganggu efektivitas forum rapat serta memicu ketimpangan beban kerja antaranggota dewan.

“Fenomena anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat berinisial DM diduga jarang ngantor hingga jadi perbincangan internal bukanlah dinamika baru dalam iklim politik lokal,” kata Agus Satria.

Agus Satria menambahkan bahwa alasan agenda di luar gedung dewan tidak boleh menyampingkan kewajiban utama legislator dalam menghadiri setiap forum resmi rapat dewan.

“Selain fungsi kedewanan, anggota dewan juga memikul tanggung jawab sebagai kader partai politik. Konflik jadwal antara agenda internal partai dan rapat dewan sering kali memicu ketidakhadiran,” ujar Agus Satria.

Meski begitu berdasarkan informasi yang dihimpun, tersiar kabar bahwa anggota dewan berinisial DM tersebut pernah menhadiri beberapa kali rapat pansus pada dua minggu lalu.

Akan tetapi kehadiran rapat tersebut, diduga syarat dengan kepentingan untuk mengurusi sejumlah perkerjaan yang tengah digarap.

Evaluasi Ketat Internal Partai

Terkait posisi DM di organisasi, DPD PAN Kabupaten Bandung Barat didesak segera menggelar Rapat Pleno untuk mengevaluasi rekam jejak kedisiplinan kader bersangkutan. Sanksi pencopotan jabatan struktur partai dapat dijatuhkan apabila kinerja yang bersangkutan terbukti tidak aktif.

Baca Juga:CIMB Niaga Tebar Hadiah Rp108 Juta Cari Talenta Kreatif Anak Muda di BandunginDrive Gelar Kampanye Keselamatan Berkendara Drive Your Future di Jawa Barat

“Contoh ya, pergantian posisi atau pencopotan jabatan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bandung Barat, DM akibat kinerja yang dinilai kurang aktif atau jarang masuk kerja merupakan wewenang internal partai,” ungkap Agus Satria.

Langkah penertiban organisasi tersebut wajib mengacu pada regulasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai secara transparan.

0 Komentar