JABAR EKSPRES – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tidak semestinya diukur dari seberapa besar nominal yang tercantum di dalamnya. Ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan warga dan menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Sabtu (22/8/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda sekaligus, yakni penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ngatiyana mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi mulai menyiapkan fondasi pembangunan 2027 melalui KUA-PPAS yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi periode 2025-2029.
Baca Juga:Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten TasikmalayaAtasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Terapkan Metode PBL di Desa Kepyar
Menurut dia, penyusunan anggaran harus dikaitkan dengan sejumlah indikator pembangunan yang ingin dicapai pemerintah daerah.
Beberapa asumsi makro yang menjadi perhatian antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,81 hingga 6,51 persen, indeks gini 0,362 hingga 0,376, serta target penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang telah dilakukan. Ia menilai dua agenda tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan Kota Cimahi.
“Perubahan Anggaran 2026 harus menjawab kebutuhan nyata hari ini, sementara KUA-PPAS 2027 harus menyiapkan arah pembangunan Kota Cimahi ke depan,” tegas Ngatiyana.
Dalam RAPBD Perubahan 2026, struktur anggaran Kota Cimahi memuat pendapatan daerah sebesar Rp1,429 triliun, belanja daerah Rp1,503 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp74,36 miliar.
Sementara itu, dalam KUA-PPAS 2027, plafon pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,402 triliun, belanja Rp1,454 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp52,70 miliar.
Bagi Ngatiyana, angka-angka tersebut tidak sekadar menjadi hasil perhitungan administratif. Struktur anggaran disusun melalui sinkronisasi antara RPJMD, prioritas pembangunan, kebijakan pendapatan, kebutuhan belanja, pembiayaan, serta kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga:Pengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu FiskalInsentif Motor Listrik Berlaku September 2026, Benarkah?
Pada perubahan APBD 2026, penyesuaian dilakukan menyusul perubahan kondisi fiskal dan sumber-sumber pendapatan. Penyesuaian itu mencakup pendapatan asli daerah (PAD), transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, belanja daerah, serta pembiayaan yang disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
