Selain membahas status PPPK dan PNS, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati perubahan terkait kedudukan kepegawaian guru.
Prasetyo mengatakan status kepegawaian tersebut akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga:Mahasiswa KKN 5 BKU Gelar 'Germas Sehat', Periksa Kesehatan hingga Olahraga Bersama Lansia di Desa LamajangSIBERRY: Inovasi Sirup Stroberi dari Dusun 3 Alamendah untuk Tingkatkan Nilai Produk Pertanian Lokal
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Pemerintah Hitung Dampak Anggaran
Pemerintah menyadari bahwa perubahan status kepegawaian guru akan memiliki konsekuensi terhadap anggaran negara.
Karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melakukan penghitungan terhadap berbagai aspek kebijakan tersebut, termasuk kemampuan fiskal dan kebutuhan anggaran pendidikan.
“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan perubahan status tersebut dapat berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Apa Artinya bagi Guru PPPK Penuh Waktu?
Bagi guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu, pernyataan pemerintah tersebut membuka peluang baru untuk memperoleh status sebagai PNS.
Namun, penting dicatat bahwa pernyataan mengenai kesempatan menjadi PNS belum dapat diartikan sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Baca Juga:PETIK ILMU: Mahasiswa KKN Belajar Budidaya Stroberi dan Teh Bersama Petani LokalKonseling Gizi, Cegah Gizi Buruk dan Inovasi Puding Jagung di Posyandu Melati Kampung Cisereuh Bandung
Masih diperlukan aturan teknis yang menjelaskan persyaratan, mekanisme seleksi atau verifikasi, tahapan, serta waktu pelaksanaannya.
Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepahaman mengenai penataan status guru.
PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk berproses menjadi PNS.
Kebijakan tersebut juga mencakup pembahasan perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, mekanisme dan persyaratan pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.
Guru disarankan mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat mengenai tahapan berikutnya.
