JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial PY (35), warga Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
“Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak yang terjadi sekira bulan Februari 2025 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kolonel Rahmat RT 04/01, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ujar Hendra, Jumat (14/8).
Baca Juga:Direksi Baru LKM Pancatengah Dilantik, Bupati Cecep Minta Kepercayaan Masyarakat DikembalikanBegini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, PY diduga melakukan kekerasan dengan cara menyeret dan menendang korban yang merupakan anak kandungnya hingga mengalami trauma.
Hendra menyebut, aksi tersebut diduga dilakukan pelaku dengan tujuan agar istrinya yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri segera mengirimkan uang kepada pelaku.
“Untuk modus operandinya, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan agar istri pelaku yang sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri segera mengirimkan uang kepada pelaku,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah kasus tersebut mencuat. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit 5 PPA memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan PY untuk dibawa ke Polres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 WIB Unit 5 PPA melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi diduga pelaku sedang berada di rumah milik pelaku, selanjutnya diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, PY terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(San)
