MBG KBB Bermasalah, Ombudsman Desak SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen

MBG KBB Bermasalah, Ombudsman Desak SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen
Pengendara sepeda motor melintas di depan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) Dapur Panyandaan, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus keracunan yang berulang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah celah dalam pengawasan, termasuk kualitas bahan baku, proses pengolahan hingga kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin mengatakan, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keamanan pangan pada pelaksanaan MBG di KBB.

Baca Juga:Biaya Penggantian Korban Keracunan MBG di KBB Belum Dibayar BGN, Dinkes: Masih Diproses di Tingkat PusatKomisi V DPRD Jabar Ikut Prihatin Keracunan MBG Terulang di KBB

“Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah makanan tiba di sekolah dan muncul kasus keracunan. Keamanan pangan harus dikawal sejak bahan baku dipilih dan diterima, disimpan, diolah, dikemas hingga didistribusikan kepada penerima manfaat,” kata Fikri melalui keterangan resminya.

Menurutnya, setiap kasus keracunan harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG. Evaluasi tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi harus mampu menemukan titik rawan dan memperbaiki sistem pencegahannya.

“Setiap kejadian harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pencegahan. Aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak bisa dikompromikan,” ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti masih banyaknya SPPG di Bandung Barat yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 253 SPPG, baru 137 atau 54,15 persen yang memiliki SLHS.

Artinya, masih terdapat 116 SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut. Kondisi ini dinilai serius karena dapur SPPG menjadi tempat utama makanan diproduksi sebelum dikonsumsi para penerima manfaat.

“Pemenuhan standar higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam menjamin makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui Program MBG aman dikonsumsi,” tegas Fikri.

Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman menemukan koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah belum berjalan optimal. Menurut Fikri, belum terdapat koordinasi aktif terkait konsep dan perkembangan program hingga progres pelaksanaan di daerah.

Baca Juga:Dinkes KBB Temukan Fenomena Keracunan Berulang pada Pasien MBG2 Korban Keracunan Makanan di KBB Masih Jalani Perawatan

“Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan potensi daerah. Jangan sampai program berjalan tanpa mempertimbangkan persoalan yang ada di lapangan,” katanya.

Fikri menegaskan, pengawasan MBG harus dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah, BGN, KPPG, SPPG, sekolah serta mitra atau yayasan harus memastikan setiap tahapan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

0 Komentar