JABAR EKSPRES – Kucuran Beasiswa Personal Pancawaluya 2025 menyisakan masalah. Diduga pemberian beasiswa tidak tepat sasaran. Sebagian daftar siswa yang menerima beasiswa merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga siswa yang berhenti sekolah.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat pada 2025, realisasi belanja uang yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 448,037 miliar.
Di antaranya adalah untuk kucuran Beasiswa Personal Pancawaluya. Nilainya Rp 33,840 miliar. Program di Dinas Pendidikan itu didasarkan SK Gubernur Nomor 422.5/Kep.777-Disdik/2025 tentang Peserta Didik SMA, SMK, dan SLB. Penerima Beasiswa Personal Pancawaluya Tahun 2025 terdiri dari 9.401 siswa.
Baca Juga:Vokalis Emka 9 Kanaya Whu Berpulang, Gubernur KDM Langsung Meluncur ke TasikmalayaTasik Jadi Kabupaten Pramuka, Bupati Cecep: Jangan Cuma Gagah di Seragam
Lalu nilai bantuan untuk tiap siswa adalah Rp 3,6 juta dalam satu tahun anggaran. Bantuan bisa dicairkan sebanyak dua kali atau masing-masing Rp 1,8 juta.
Pencairan dilakukan melalui Bank BJB. Konsepnya adalah autoblokir. Siswa penerima beasiswa perlu lolos dalam beberapa kriteria. Mulai dari siswa aktif hingga syarat tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain. Kalau syarat tak sesuai, maka pencairan tersendat.
Dari hasil audit yang dilakukan BPK, diketahui ada 232 siswa penerima beasiswa yang tak mencairkan beasiswa. Mereka diduga siswa yang tidak tepat menerima beasiswa.
Rincianya, 110 siswa berhenti sekolah, 39 siswa telah menerima bantuan PIP, 6 siswa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), 29 siswa pindah sekolah dan 48 siswa dengan keterangan lainnya.
Menurut BPK, hal tersebut menunjukkan pemberikan beasiswa yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 835 juta.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan, uang beasiswa itu dikembalikan langsung oleh pihak Bank. Karena sistemnya autoblokir. Sehingga siswa yang tidak sesuai ketentuan belum bisa mencairkan.
“Uangnya masih di bank belum diambil. Lalu sudah dikembalikan langsung oleh pihak Bank (ke kas daerah.red),” katanya saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9).
Baca Juga:APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur PublikTrinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim Lalu
Purwanto melanjutkan, pendataan terkait beasiswa Pancawaluya dan beberapa program pemerintah lain memang tidak bersamaan.
“Mereka dapat (PIP atau PKH.red) sehingga mereka tak ambli (Pancawaluya.red). Otomatis dikembalikan oleh Bank BJB,” cetusnya.(son)
