Pemerintah Bakal Pajaki Rumah Kontrakan, Penyewa Jadi Sasaran?

Pemerintah Bakal Pajaki Rumah Kontrakan, Penyewa Jadi Sasaran?
Ilustrasi rumah kontrakan. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan tengah membidik rumah kontrakan atau properti sewa sebagai sasaran baru pemungutan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut, lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal memungut pajak rumah kontrakan mulai 2027 mendatang.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujarnya, mengutip ANTARA, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:Turun di Kejurnas, 9 Atlet Muaythai Tasikmalaya Sapu Bersih Medali dan Bidik Porprov Jabar193 Warga Terima BSPS, DPUTRLH Tasikmalaya Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

Adapun rencana pemungutan pajak rumah kontrakan itu, kata dia, bermula dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Di mana forum tersebut membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan.

Dalam forum tersebut, penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Termasuk pemungutan pajak atas hasil penyewaan properti atau rumah kontrakan.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” paparnya.

Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Sama halnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas dia.

Inge menyebut DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Baca Juga:Prabowo Pangkas Anak Perusahaan BUMN PLN hingga Pertamina?Library Cafe, Inovasi Modern Pembuka Nilai Tambah Ekraf?

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

0 Komentar