Setengah Juta Lebih Obat Haram Disita, Bandung Raya Darurat Narkotika dan OKT

Polres Cimahi Sita Ribuan Narkoba dan OKT dalam Waktu 10 Hari
Polres Cimahi Bersama Jajaran Forkopimda Cimahi dan Bandung Barat saat Press Conference Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Sementara apabila barang bukti narkotika melebihi 5 gram, ketentuan pidananya sebagaimana disebutkan polisi dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Untuk kepemilikan ganja, polisi menerapkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil DisitaHUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Teguhkan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Sedangkan untuk perkara peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Untuk barang bukti dengan jumlah tertentu, ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dari 47 perkara yang diungkap, Faruk menyebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian utama penyidik. Salah satunya adalah perkara kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti sekitar 3 kilogram.

“Dan yang terakhir adalah kepemilikan atau kepemilikan obat-obatan atau obat keras terbatas yang diedarkan dengan barang bukti hampir 400.000 butir, yang kami laksanakan pengungkapan penggerebekan gudang di dua lokasi yang berbeda, yang pertama di Margaasih, yang kedua di Andir,” terangnya.

Gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras terbatas itu berada di dua lokasi berbeda, yakni Margaasih dan Andir. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan hampir 400.000 butir obat keras terbatas.

Polisi menduga ratusan ribu obat tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

“Yang mana, sambungnya, sebanyak 400.000-an obat keras terbatas tersebut itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.”

Baca Juga:Polres Cimahi Sita Narkoba dan Obat Terlarang Senilai Rp800 Juta, 35 Orang DiamankanBandar Sinte Berkedok Satpam Hotel Diciduk, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Atas pengungkapan tersebut, Faruk meminta masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

0 Komentar