JABAR EKSPRES – Peredaran obat keras terbatas dalam jumlah besar menjadi salah satu temuan menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satreskoba Polres Cimahi selama 10 hari. Polisi menyita 506.116 butir obat keras terbatas dari rangkaian pengungkapan yang berlangsung pada 1-10 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cimahi, Pemkab Bandung Barat, Kodim 06/09, dan BNN Kota Cimahi/Bandung Barat.
Faruk mengatakan, selama periode tersebut polisi mengungkap 47 kasus dengan total 56 tersangka.
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil DisitaHUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Teguhkan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
“Ini adalah pengungkapan selama 10 hari terakhir dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 10 Agustus. Yang mana kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total tersangka 56 tersangka,” ungkap Faruk saat Press Conference.
Dari puluhan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya berupa sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, psikotropika sebanyak 8.164 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 506.116 butir.
Faruk menyoroti jumlah obat keras terbatas yang disita karena mencapai lebih dari setengah juta butir dalam operasi yang berlangsung hanya 10 hari.
“Kami garis bawahi, ini OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama 10 hari, yaitu berjumlah 506.116 butir atau setengah juta butir, dengan rincian terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP,” ujarnya.
Menurut Faruk, apabila seluruh barang bukti tersebut dikonversikan dalam nilai rupiah, nilainya diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar. Pengungkapan itu disebut menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut.
“Kemudian dari 47 kasus dan 56 tersangka tersebut, kami akan rinci dengan jumlah kasus sabu sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, kemudian kasus kepemilikan tembakau sintetis dengan 7 kasus 8 tersangka. Untuk kasus ganja sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka,” beber Faruk.
Adapun kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas menjadi perkara terbanyak. Polisi mengungkap 29 kasus dengan 36 tersangka.
Baca Juga:Polres Cimahi Sita Narkoba dan Obat Terlarang Senilai Rp800 Juta, 35 Orang DiamankanBandar Sinte Berkedok Satpam Hotel Diciduk, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
“Dan dari total 56 tersangka itu, semuanya kami tahan dan sekarang ada di Rutan Mapolres Cimahi. Dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Faruk.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai jenis kasus dan barang bukti yang ditemukan.
