“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” jelasnya.
OJK pun menegaskan bahwa angka defisit dalam laporan keuangan 2025 murni merupakan dampak penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi UU P2SK, sehingga tidak mencerminkan defisit operasional maupun inefisiensi dalam pengelolaan keuangan lembaga.
