JABAR EKSPRES – Dugaan penebangan pohon di trotoar depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, terus menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Achmad Muhtar mendesak Pemerintah Kota Bandung tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak pengelola, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik setelah lokasi disegel dan Wali Kota Bandung menyatakan kasus tersebut akan diproses secara hukum.
Baca Juga:KDS Perkuat Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Kabupaten BandungOASE Resort, Destinasi Staycation hingga Intimate Wedding Bernuansa Alam Ternyaman di Bandung
Menurut Achmad, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh karena penebangan pohon di ruang milik jalan tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya dugaan persetujuan, pembiaran, ataupun keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan.
“Pemkot Bandung jangan hanya berhenti pada siapa yang memegang gergaji atau siapa pengelolanya. Yang harus ditelusuri adalah proses di balik keputusan penebangan pohon tersebut. Apakah ada ASN yang memberikan izin, membiarkan, atau bahkan mengarahkan tindakan itu. Itu yang harus dibuka secara terang-benderang,” kata Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan keterlibatan ASN, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada ASN yang terlibat, sanksinya harus tegas. Jangan hanya berhenti pada teguran administratif. Penegakan disiplin ASN harus dilakukan agar menjadi efek jera dan menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Achmad menilai, secara logika kebijakan, kecil kemungkinan sebuah pengelola usaha berani melakukan penebangan pohon di ruang publik apabila tidak merasa memiliki legitimasi atau dukungan dari pihak tertentu.
“Secara nalar kebijakan, saya melihat kecil kemungkinan pengelola serta-merta menebang pohon yang berada di kawasan publik apabila tidak merasa memiliki dasar atau keyakinan tertentu. Karena itu, investigasi harus menyasar seluruh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya pelaksana di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta inspektorat, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait melakukan audit terhadap seluruh proses administrasi, termasuk kemungkinan adanya komunikasi maupun dokumen yang berkaitan dengan penebangan pohon tersebut.
