“Kalau memang tidak ada ASN yang terlibat, itu harus dibuktikan melalui investigasi yang transparan. Tetapi kalau ternyata ada, jangan ada upaya melindungi siapa pun. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui penegakan hukum yang adil dan terbuka,” tuturnya.
Menurut Achmad, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi tata kelola perizinan dan pengawasan aset lingkungan di Kota Bandung agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jangan sampai ruang hijau kota dikorbankan karena lemahnya pengawasan atau adanya penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah harus memastikan setiap pohon yang berada di ruang publik mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dam)
