“Kami atas nama penasihat hukum terdakwa satu dan terdakwa dua memohon waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Ade Kuswara Kunang juga berencana menyampaikan pledoi secara pribadi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan nilai total Rp12,4 miliar.
Baca Juga:Tiramisusu GO! Buka Gerai 24 Jam di Rest Area KM 97B, Mudahkan Wisatawan Berburu Oleh-olehUsai Tinggalkan Rumah, Ghilmi Akhirnya Pulang dan Ungkap Alasan Sebenarnya
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang 4 Mei 2026, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk seorang pengusaha bernama Sarjan, yang diduga memberikan uang melalui beberapa perantara.
