Di Balik Larangan Parkir Liar, Ojol di Cimahi Pertanyakan Solusi Ruang Tunggu dari Pemkot

Sejumlah Ojek Online (Ojol) lagi Nangkring di Alun-alun Kota Cimahi Sambil Nunggu Orderan (mong)
Sejumlah Ojek Online (Ojol) lagi Nangkring di Alun-alun Kota Cimahi Sambil Nunggu Orderan (mong)
0 Komentar

Reja menyoroti masih banyaknya aktivitas pedagang di sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir. Kondisi tersebut, menurutnya, secara tidak langsung tetap menarik pengendara untuk berhenti membeli kebutuhan seperti kopi, rokok, maupun barang lainnya.

Akibatnya, kendaraan kembali memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berhenti sementara dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Selama masih ada yang jualan di situ, orang juga pasti berhenti. Akhirnya tetap ada yang parkir dan mengganggu pengguna jalan lain,” tuturnya.

Baca Juga:Tiramisusu GO! Buka Gerai 24 Jam di Rest Area KM 97B, Mudahkan Wisatawan Berburu Oleh-olehUsai Tinggalkan Rumah, Ghilmi Akhirnya Pulang dan Ungkap Alasan Sebenarnya

Selain itu, ia menilai pengawasan di lapangan masih belum berjalan maksimal. Reja mengaku jarang melihat petugas berjaga secara rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan parkir liar.

Menurutnya, kehadiran petugas secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada pengawasan dari Dishub, Satpol PP, atau kepolisian, mungkin orang juga akan berpikir dua kali untuk parkir di sana,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penertiban parkir liar dilakukan secara rutin setiap hari.

Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, mengatakan petugas terus diterjunkan untuk melakukan pengaturan sekaligus pengamanan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran parkir.

“Ini kegiatan rutin yang setiap hari dilakukan untuk menghindari adanya parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” ujar Dede.

Menurut Dede, penanganan parkir liar tidak cukup hanya melalui penindakan. Pemerintah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak dapat digunakan sebagai ruang parkir pribadi.

Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Hadirkan Pengalaman Menginap Berbeda di Jantung Kawasan Braga BandungKapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi Disambut Tradisi Pedang Pora dan Adat Sunda

Karena itu, pada tahap awal Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan melanggar aturan.

“Kami tempel stiker untuk mengingatkan para pengendara bahwa mereka melanggar,” katanya.

Beberapa kawasan yang menjadi prioritas pengawasan meliputi Alun-alun Kota Cimahi, kawasan Cimindi, hingga sejumlah ruas jalan nasional yang memiliki volume kendaraan tinggi. Kawasan depan Kantor DPRD Kota Cimahi juga kini masuk dalam pengawasan setelah dipasang rambu larangan parkir.

0 Komentar