JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 175 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah mengungkap 105 kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 116 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira menjelaskan, ratusan kasus yang diungkap berasal dari berbagai jenis tindak pidana narkotika maupun peredaran obat keras ilegal.
“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi,” ujar Made di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil DisitaPolres Bogor Sita 65 Cartridge Etomidat Siap Edar, Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru
Rinciannya meliputi 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan 41 perkara obat keras tertentu.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka yang terdiri dari 113 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir ekstasi, serta lebih dari satu juta butir obat keras berbagai merek.
Made mengungkapkan, salah satu kasus terbesar adalah penggerebekan gudang penyimpanan obat keras ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka. Dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka RJ beserta 784.500 butir obat keras tertentu.
Kasus lainnya adalah pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, dengan barang bukti 206,80 gram sabu dan seorang tersangka berinisial MS.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel atau peta (map), yakni menyimpan barang di titik tertentu sebelum lokasi dikirim kepada pembeli.
“Sebagian transaksi juga dilakukan melalui jasa kurir menggunakan metode COD,” ungkapnya.
Baca Juga:MATAMUDA MTsN Cimahi Tekankan Anti-Perundungan, Bahaya Narkoba dan Penguatan Akhlak Siswa BaruPeredaran Narkoba di Kota Bandung Masih Marak, Polrestabes: 128 Pengedar Masih Ditahan
Menurut Made, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah sekitar 175 ribu orang terpapar penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
