Sementara pelaku peredaran obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ungkap 105 Kasus dalam Dua Bulan, Polresta Bandung Cegah 175 Ribu Orang Terpapar Narkoba
