Ungkap 105 Kasus dalam Dua Bulan, Polresta Bandung Cegah 175 Ribu Orang Terpapar Narkoba

Ungkap 105 Kasus dalam Dua Bulan, Polresta Bandung Cegah 175 Ribu Orang Terpapar Narkoba
Polresta Bandung mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 175 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah mengungkap 105 kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama Mei hingga Juni 2026. 
0 Komentar

Sementara pelaku peredaran obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

0 Komentar