Polres Bogor Sita 65 Cartridge Etomidat Siap Edar, Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru

Polres Bogor Sita 65 Cartridge Etomidat Siap Edar, Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru
Polres Bogor Sita 65 Cartridge Etomidat Siap Edar, Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru foto Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satres Narkoba Polres Bogor membongkar peredaran narkoba varian baru jenis etomidat dengan menyita 65 cartridge etomidat dan 70 bungkus Happy Water dari seorang tersangka berinisial EJ.

Pengungkapan ini menjadi yang pertama dilakukan Polres Bogor di jajaran Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Gunung Putri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengedarkan etomidat di Kabupaten Bogor selama sekitar dua bulan.

Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau

“Ini temuan baru. Sebelumnya kami belum pernah mengungkap etomidat, ternyata barang ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Wikha kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Etomidat merupakan obat bius yang disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik atau vape.

“Barang tersebut dijual seharga Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge, sedangkan Happy Water dipasarkan sekitar Rp600 ribu per bungkus,” ungkapnya.

Peredaran etomidat terungkap berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka dan menemukan seluruh barang bukti dalam kondisi siap edar.

“Penjualannya melalui media sosial, lalu transaksi dilakukan dengan sistem COD. Barang diperoleh dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, sementara jaringannya masih kami kembangkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar oleh pihak yang tidak memiliki keahlian kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:Rumah Milik Lansia di Cibalanarik Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting ListrikBentuk Karakter Anak Lewat Sepak Bola, McDonald’s Indonesia Gelar Football Clinic bersama Coach Indra Sjafri

Polres Bogor masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran etomidat yang masuk ke Kabupaten Bogor.

0 Komentar