JABAR EKSPRES – Industri pengolahan tuna Indonesia mendapat angin segar setelah pemerintah memastikan produk olahan tuna dan cakalang akan menikmati tarif bea masuk 0 persen ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan nasional sekaligus memperluas pangsa pasar di salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia.
Fasilitas tarif preferensi tersebut berlaku melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah diperbarui melalui Protokol Perubahan IJEPA. Dengan berlakunya aturan baru ini, eksportir yang telah terdaftar dapat langsung memanfaatkan pembebasan tarif saat memasuki pasar Jepang.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Bawa Batik Sukpura Go InternasionalPengemudi Pikup yang Ngamuk Usai Terjun ke Kebun Teh Sampaikan Permintaan Maaf dan Akui Khilaf
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, mengatakan kebijakan tersebut memberikan peluang besar bagi pelaku industri perikanan karena sebelumnya sejumlah produk olahan tuna masih dikenai tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI atau eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” kata Erwin, dikutip dari ANTARA, Rabu (29/70.
Menurutnya, penghapusan tarif tersebut akan meningkatkan daya saing produk Indonesia dibandingkan negara pesaing sekaligus membuka peluang peningkatan permintaan dari pasar Jepang.
KKP pun mendorong unit pengolahan ikan (UPI) dan eksportir untuk segera menyelesaikan proses registrasi agar dapat menikmati fasilitas tersebut.
Produk yang memperoleh tarif preferensi meliputi tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, cakalang rebus kering atau katsuobushi dengan ketentuan ukuran bahan baku tertentu, serta tuna masak beku.
Hingga akhir Juli 2026, KKP telah menetapkan 11 UPI sebagai penerima fasilitas tarif preferensi IJEPA setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap 30 calon eksportir.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Baca Juga:QRIS Cross Border Makin Luas, UMKM Berpeluang Raup Transaksi Wisatawan AsingBapanas Usulkan Anggaran Sebesar Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras pada Jutaan KPM
Pemerintah juga akan membuka proses registrasi berikutnya agar lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan akses pasar tersebut. Di sisi lain, inspeksi berkala akan dilakukan untuk memastikan seluruh eksportir tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema IJEPA.
