KBB Siapkan Rp3,36 Triliun, Fokus Perkuat Pembangunan dan Layanan Publik

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dok Prokompim KBB
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dok Prokompim KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memproyeksikan pendapatan Rp3,16 triliun dan belanja Rp3,36 triliun dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab KBB menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan agar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga:MOD Arcade Bandung Buka 24 Jam dengan Fasilitas Gaming hingga RestoTower 30 Meter Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas dan Satu Luka Parah

“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan daerah. Kami ingin memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Jeje, Selasa (15/9/2026).

Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan. Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp205,67 miliar atau bertambah Rp143,67 miliar dari sebelumnya Rp62 miliar.

Menurut Jeje, seluruh komponen anggaran tersebut akan dibahas bersama DPRD KBB dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

“Harapannya, pembahasan bersama DPRD bisa menghasilkan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Bandung Barat,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun, posisi anggaran daerah dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada kebijakan umum perubahan APBD, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Pemkab KBB juga mempertimbangkan bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

Baca Juga:WALHI Jabar Soroti Rencana Turnamen Offroad Piala Panglima TNI di Ciwidey Bandung, Desak Dihentikan PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

Selain itu, penyusunan anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Jeje berharap proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat berjalan konstruktif antara Pemkab Bandung Barat dan DPRD sehingga anggaran yang ditetapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, sekaligus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar