JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, tepatnya di jalan Dakota dan Sukaraja.
Sebanyak 18 bangunan liar menjadi sasaran penertiban yang melibatkan Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, hingga unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban bangunan liar di Cicendo dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan sosialisasi, teguran, hingga surat peringatan dari pihak kewilayahan.
Baca Juga:Banyak PKL di Cimahi Ternyata Berasal dari Luar Daerah, Satpol PP Siapkan Penertiban BertahapPKL Liar Bandel Masih Marak, Satpol PP Cimahi Tindak Tegas Pelanggar Berulang
Dari total 18 bangunan liar yang ditertibkan, sebanyak delapan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara 10 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas dalam kegiatan penertiban bangunan liar Kota Bandung, sekaligus dilanjutkan dengan pembersihan material sisa pembongkaran.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma di Jalan Dakota, Kota Bandung, Selasa (15/9/26).
Menurut Sukma, penertiban bangunan liar di Cicendo telah dipersiapkan oleh pihak kewilayahan. Sosialisasi dan surat teguran maupun peringatan telah lebih dulu diberikan kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib dan kondusif.
Penertiban bangunan liar Kota Bandung kali ini juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD. Kolaborasi dilakukan mulai dari proses pembongkaran hingga pembersihan lokasi yang sebelumnya ditempati bangunan liar.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujar Sukma.
Dalam penertiban bangunan liar di Cicendo, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga atau DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat. DSDABM juga menangani proses pembuangan material sisa pembongkaran, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH bertugas membersihkan sampah yang ditinggalkan setelah bangunan dibongkar.
Sukma menegaskan penertiban bangunan liar Kota Bandung tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Penertiban akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.
