JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mendalami dugaan kejanggalan dalam proses pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar untuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil setelah Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor melaporkan dugaan persoalan administrasi pencairan hibah di tengah konflik kepengurusan KNPI.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:Perta Arun Gas Jadikan Indonesia sebagai The Largest Re-Export Loading Market LNG DuniaRAKERDA PAN Subang Dihadiri 500 Kader, Farah Puteri Nahlia: Tak hanya Mengejar Suara, Tapi Memperbesar Manfaat
“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,”ujarnya
Menurut Denny, seluruh informasi yang memenuhi ketentuan akan ditelaah secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi OKP Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Mereka mempersoalkan pencairan dana hibah KNPI yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor saat organisasi tersebut masih dilanda konflik kepengurusan.
Dalam aksi itu, perwakilan massa menyerahkan dokumen yang mereka sebut sebagai dua Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Jawa Barat yang diduga sama-sama menjadi dasar pencairan dana hibah.
Kedua SK tersebut dinilai janggal karena diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memiliki masa bakti berbeda.
Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, mengatakan aksi tersebut bertujuan mengawal penggunaan anggaran daerah agar sesuai aturan.
“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati. Kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan. Itu yang kami minta diusut,” ujar Prastiansa.
Ia menilai dugaan cacat administrasi dalam penerbitan dua SK tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan.
Aliansi OKP juga mendesak Kejari mengaudit penggunaan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 dan 2026. Selain itu, mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan hibah, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
