Kondisi Korban Penyekapan di Cinunuk Kian Membaik, Sudah Bisa Duduk Sendiri dan Menanti Operasi Mata

foto ilustrasi penyekapan di Bandung. (Jabarekspres)
foto ilustrasi penyekapan di Bandung. (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kondisi YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufiq alias Opik, terus menunjukkan perkembangan positif.

Korban kini telah mampu duduk tanpa bantuan, berkomunikasi dengan lancar, dan dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani operasi.

Kuasa hukum keluarga korban, Januar Solehuddin, mengatakan saat ini tim medis masih melanjutkan tahapan pengobatan sebelum tindakan operasi dilakukan.

Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

“Di suntik, nanti yang ketiganya minggu depan. Mudah-mudahan minggu depan itu sudah ada jadwal untuk operasi,” ujar Januar, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, secara psikologis kondisi korban juga jauh lebih baik dibanding beberapa pekan lalu. Korban kini terlihat lebih ceria dan memiliki semangat besar untuk pulih.

Pihak keluarga maupun kuasa hukum sengaja lebih memfokuskan perhatian pada proses penyembuhan daripada mengingat kembali peristiwa yang dialami korban.

“Kalau semangat sekarang lebih ceria. Kalau terkait apakah dia mengingat korban atau itu saya belum bisa nanya. Kami lebih fokus kepada penyembuhan saja sekarang,” katanya.

Meski demikian, sekitar dua pekan lalu korban sempat menyampaikan harapannya agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Sempat bilang, mudah-mudahan si Taufik dikasih hukuman yang seberat-beratnya,” ungkap Januar.

Perkembangan kondisi fisik korban juga dinilai cukup signifikan. Selain sudah mampu duduk sendiri tanpa bantuan, nafsu makan korban kembali normal. Bahkan, korban beberapa kali meminta makanan kesukaannya.

Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan

“Duduk tanpa dibantu sudah bagus. Sekarang lebih ceria. Makan juga bagus, sempat request pengen mie ayam, pengen pempek. Soalnya memang tidak ada larangan untuk makan,” ujarnya.

Di sisi lain, Januar menjelaskan proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap prapenuntutan.

Ia meluruskan bahwa perkara tersebut belum berstatus P21 karena masih berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

“Sebetulnya belum P21. Hari ini kan pra penuntutan. Nah apakah ada perbaikan atau tidak itu kewenangannya ada di Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan kalaupun ada perbaikan tidak banyak sehingga cepat P21 dan dijadwalkan untuk sidang,” jelasnya.

0 Komentar